Berikut adalah daftar Tanya Jawab atau FAQ (Frequently Asked Questions) yang umumnya di tanyakan.
Dasar Pelaksanaan :
Peraturan DPBNI No. KP/376/DIR/R tanggal 5 November 2018:
Pasal 42 ayat (9):
Penerima Manfaat Pensiun wajib melaksanakan :
a) Daftar ulang atas data kepesertaannya setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan tata cara yang ditetapkan oleh Dana Pensiun;
b) Penandatanganan Penerima Manfaat Pensiun setiap bulan April, Agustus dan Desember setiap tahunnya dengan cara yang ditetapkan oleh Dana Pensiun.
Pasal 42 ayat (10):
Bagi Penerima Manfaat Pensiun yang tidak mengembalikan formulir daftar ulang sampai dengan batas waktu periode berikutnya, Manfaat Pensiun akan dibayarkan secara tunai sampai dengan Penerima Manfaat Pensiun yang bersangkutan menyampaikan berkas daftar ulang ke Dana Pensiun.
Pasal 42 ayat (11):
Dana Pensiun dapat menangguhkan pembayaran Manfaat Pensiun apabila penerima Manfaat Pensiun tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pada ayat (9) diatas
Pelaksanaan daftar ulang online di laksanakan pada bulan april, agustus dan desember setiap tahunnya.
- periode april : dimulai dari tgl 01 maret s/d 30 april
- periode agustus : dimulai dari tgl 0 juli s/d 31 agustus
- periode desember : dimulai dari tgl 01 november s/d 31 desember
Periode pelaksanaan penandatanganan manfaat pensiun di cabang pembayar :
- periode april : sekitar tgl 20-30 april
- periode agustus : sekitar tgl 20-31 ahustus
- periode desember : sekitar tgl 20-31 desember
Catatan :
*) Bagi pensiunan yang telah melakukan daftar ulang online tidak perlu lagi melakukan penandatanganan manfaat pensiun di cabang pembayar dan
**) Bagi pensiunan yang melakukan penandatanganan manfaat pensiun di cabang pembayar maka tidak perlu lagi melakukan daftar ulang online.