Awal mula atau cikal bakal Dana Pensiun (Dapen) BNI adalah Yayasan Dana Pensiun dan Sokongan untuk Anggota Direksi dan Pegawai Bank Negara Indonesia, serta Janda/Duda dan Anak Yatim/Piatunya, disingkat (Yayasan Dapenso BNI), yang didirikan oleh Bank Negara Indonesia pada tanggal 6 April 1960, dihadapan Notaris Eliza Pondaag dengan Akta No.23 tanggal 6 April 1960, dan dengan modal awal sebesar Rp100,- (seratus rupiah).
Untuk pertama kalinya yang diangkat sebagai Badan Pengurus Yayasan adalah Bpk. Mr. Hasan Satir sebagai ketua, Bpk. Mas Sardjono, Bpk. Umar Natawisastra, Bpk. Kemal Fachrudin Soemartono, Bpk. Johan Gerung Waworuntu masing-masing sebagai anggota. Sedangkan Badan Pengawasnya adalah Bpk. R. Kadarisman sebagai ketua, Bpk. R.M. Gondosuwirjo dan Bpk. Zanir sebagai anggota. Pengesahan Yayasan Dapenso BNI sebagai pengelola dana pensiun bagi Direksi dan Pegawai BNI dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Moneter, dengan suratnya No.S-003/MK.6/1977 tanggal 7 Februari 1977.
Setelah berjalan dua puluh tahun lebih, karena adanya penggabungan Program Tunjangan Hari Tua yang dikelola Yayasan Danar Dana BNI 1946 ke dalam Program Pensiun yang dikelola Yayasan Dapenso BNI, maka dihadapan Notaris R. Soekarsono, SH, diadakan perubahan Anggaran Dasar dengan Akta No.20 Tahun 1987 yang mengubah nama Yayasan Dapenso BNI menjadi Yayasan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Bank Negara Indonesia 1946 disingkat Yayasan Dapenso BNI 1946. Sebelum tanggal 24 Pebruari 1995 Yayasan Dapenso BNI 1946 masih mengelola program kesejahteraan bagi pensiunan Bank BNI yang meliputi program pensiun, program tunjangan hari tua, program kesehatan (hospitalisasi), uang duka, persekot pensiun, pinjaman kepada pensiunan, serta pinjaman hari raya. Dengan keluarnya Undang-undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, maka Yayasan Dapenso BNI 1946 harus menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang tersebut, dan Yayasan tidak diperkenankan lagi mengelola dana pensiun, karena pengelolaan program pensiun telah disediakan wadahnya yaitu Badan Hukum Dana Pensiun, dan Dana Pensiun hanya boleh menyelenggarakan Program Pensiun saja.
Untuk memenuhi ketentuan Undang-undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun itu, maka pada tanggal 8 April 1993 Direksi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) sebagai Pendiri Dana Pensiun BNI mengajukan surat penyesuaian Yayasan Dapenso BNI 1946 menjadi Badan Hukum Dana Pensiun dengan nama Dana Pensiun BNI kepada Menteri Keuangan R.I. Badan Hukum Dana Pensiun BNI disahkan oleh Menteri Keuangan RI dengan keputusannya No.Kep-064/KM.17/1995 tanggal 24 Pebruari 1995. Sejak tanggal 24 Pebruari 1995 tersebut Dana Pensiun BNI hanya menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dan THT saja. Sedangkan program-program lain dialihkan kepada YDD dan YKP.