2018-09-06 11:46:04 by
Hak Peserta atas Manfaat Pensiun Ditunda
Peserta yang ber Hak atas Manfaat Pensiun Ditunda:
Peserta yang berhenti bekerja namun belum mencapai usia pensiun dipercepat (45 th) dan
memiiliki masa kepesertaan sekurang – kurangnya 3 (tiga) tahun
Hak - Hak Peserta (Pilihan Peserta):
1. Hak atas manfaat pensiunnya tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun BNI setelah mencapai
usia pensiun dipercepat (45 th) atau setelah mencapai usia pensiun normal (55 th)
2. Dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja yang lain; atau
3. Dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Peserta yang berhenti bekerja namun belum mencapai usia pensiun dipercepat (45 th) dan
memiiliki masa kepesertaan sekurang – kurangnya 3 (tiga) tahun
Hak - Hak Peserta (Pilihan Peserta):
1. Hak atas manfaat pensiunnya tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun BNI setelah mencapai
usia pensiun dipercepat (45 th) atau setelah mencapai usia pensiun normal (55 th)
2. Dialihkan ke Dana Pensiun Pemberi Kerja yang lain; atau
3. Dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Komentar : 2
KOLOM KOMENTAR
Wahyuningsih [2019-03-17 05:51:58 ] :
Mau daftar ulang ..blm bisa..muncul berita "no.email belum terdaftar" mohon petunjuk
Darlina [2019-04-02 09:23:06 ] :
Berapa no anggota pensiun saya
INFO LAINNYA